BAHAYA NARKOBA
Sri wahyuni SKM
Sie Promosi Kesehatan Dinas
Kesehatan Provinsi Banten
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat-obatan
berbahaya. Seperti ungkapan ‘api kecil adalah kawan dan jika menjadi besar
adalah lawan’. Ini ungkapan yang sangat pas untuk menggambarkan tentang
narkoba.
1. Pengertian dan macam macam narkoba
Menurut WHO (1982), semua zat padat, cair maupun gas yang
dimasukan kedalam tubuh yang dapat merubah fungsi dan struktur tubuh secara
fisik maupun psikis tidak termasuk makanan, air dan oksigen dimana dibutuhkan
untuk mempertahankan fungsi tubuh normal
Disini
akan kami jelaskan tentang jenis-jenis narkoba, yaitu diantaranya adalah :
·
Narkotika
adalah Zat / obat yang berasal dari tanaman atau sintetis maupun semi sintetis
yang dapat menurunkan kesadaran, hilangnya rasa , mengurangi sampai
menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan
·
Psikotropika
Zat/obat alamiah atau sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif
melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan
khas pada aktifitas mental dan perilaku
·
Zat
adiktif adalah Bahan lain bukan narkotika atau psikotropika yang pengunaannya
dapat menimbulkan ketergantungan baik psikologis atau fisik. Mis : Alkohol ,
rokok, cofein
2. Bahaya Narkoba Bagi Remaja atau
Pelajar
Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di
kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku
generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di
kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa,
semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf.
Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi
harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari
penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan,
usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24
tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat
mengincar anak anak kita kapan saja.
Sementara nafza merupakan singkatan dari narkotika, alkohol,
dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang, berbahaya yang mengakibatkan
seseorang mempunyai ketergantungan terhadap obat-obat tersebut). Kedua istilah
tersebut sering digunakan untuk istilah yang sama, meskipun istilah nafza lebih
luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari
tiga jenis tanaman yaitu (1) candu, (2) ganja, (3) koka. Ketergantungan
obat dapat di artikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk
mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang ulang dan berkesinambungan. Di
Indonesia, pencandu narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu
narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia
tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya pelajar yang
mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok.
Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah
menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah,
pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam
lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu
kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah
sebagai berikut:
•
Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
•
Sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
•
Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
•
Sering menguap, mengantuk, dan malas,
•
Tidak memedulikan kesehatan diri,
•
Suka mencuri untuk membeli narkoba
3.
Upaya Pencegahan Menggunakan Narkoba
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan
pelajar, sudah seyogianya menjadi tanggung jawab bersama. Dalam hal ini semua
pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba. Adapun upaya-upaya yang lebih kongkret yang dapat dilakukan
adalah melakukan kerja sama dengan pihak berwenang untuk melakukan penyuluhan
tentang bahaya narkoba, atau mungkin mengadakan razia mendadak secara rutin.
Kemudian
pendampingan dari orang tua siswa itu sendiri dengan memberikan perhatian dan
kasih sayang. Pihak sekolah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap
gerak-gerik anak didiknya, karena biasanya penyebaran (transaksi) narkoba
sering terjadi di sekitar lingkungan sekolah. Yang tak kalah penting adalah,
pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada siswa. Karena
salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan ini adalah
kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap, sehingga perbuatan
tercela seperti ini pun, akhirnya mereka jalani.
Oleh sebab itu, mulai saat ini, masyarakat harus sigap dan
waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita nya
sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi
anak-anak kita, dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan kita untuk
menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat
terealisasikan dengan baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar